Minggu, 18 Maret 2012

Pengertian Bank

Kata Bank berasal dari bahasa latin, dari kata “banca” yang mempunyai arti meja, yang biasa digunakan oleh para penukar uang di pasar. Pengertian bank ,emurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992tentang perbankan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 10 tshun 1998 adalah sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Kegiatan pokok industri perbankan adalah menghimpun dana dari anggota masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada anggota masyarakat pemakai dana yang memerlukan dana. Dengan kegiatan tersebut maka akan tercipta satu mekanisme yang dapat mendayagunakan sumber ekonomi masyarakat sehingga pada akhirnya akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara. Dalam meghimpun dana, bank harus mengeluarkan biaya dana yang disebut Biaya Bunga Dana (Interest Expenses), sementara dalam penyaluran dana kepada pihak yang membutuhkan dana, bank akan memperoleh bunga dana yang disebut dengan Pendapatan Bunga Dana (Interest Income). Dari selisih antara biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana dengan bunga yang diperoleh karena meminjamkan dana, maka bank akan mendapatkan selisih pendapatan bunga (Net Interest Margin).
Jika bank dapat menyalurkan seluruh dana yang dihimpun, maka akan menguntungkan, namun risikonya apabila sewaktu-waktu pemilik dana menarik dananya atau pemakai dana tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjam dari bank maka akan menggangu likuiditas bank.. Sebaliknya, apabila bank tidak menyalurkan dananya maka bank juga akan terkena risiko karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Jika bank menyalurkan dana (penggunaan dana) lebih lama jangka waktunya dibandingkan dengan jangka waktu penghimpunan dana (sumber dana) maka akan berisiko juga apabila sumber dana yang telah jatuh tempo tidak dapat diperpanjang lagi. Atau sebaliknya, apabila bank menyalurkan dananya (penggunan dana) dengan jangka waktu lebih pendek dibandingkan jangka waktu penghimpunan dana (sumber dana) karena hilangnya kesempatan mendapat keuntungan.Demikian pula jika bank menyalurkan dananya dalam bentuk mata uang negara lain (baik karena keinginan bank atau keinginan nasabah) atau menghimpun dana dalam bentuk mata uang negara lain inipun akan berisiko apabila harga uang atau nilai mata uang negara lain berubah.
Timbul pertanyaan, bagaimanakah dana yang disimpan dan dana yang disalurkan dapat berputar dengan baik sehingga bank masih dapat memperoleh keuntungan dan terhindar dari risiko apakah risiko kekurangan atau kelebihan dana, risiko perubahan suku bunga, risiko perubahan nilai tukar, risiko lainnya seperti tidak tepatnya komposisi atau pricing sumber dan penggunaan dana. Risiko sendiri erat kaitannya dengan kondisi ke depan sementara kondisi ke depan sulit diperkirakan. Krisis keuangan pada era 1997 yang melanda kawasan Asia termasuk Indonesia telah membuka wawasan manajemen bahwa risiko keuangan sangat besar akibatnya, tidak saja pada sektor ekonomi keuangan akan tetapi melanda ke sektor politik, hukum, moral dan sebagainya. lnilah tugas utama manajemen bank, yaitu bagaimana menjaga goncangan yang terjadi sehingga tetap terjaga keberadaannya karena dengan keberadaan itulah maka bank di satu pihak ikut berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan di pihak lain juga mendorong lalu lintas keuangan internasional.
Dengan demikian, kemampuan mengelola bank akan sangat menentukan kelangsungan hidup dan pertumbuhan suatu bank sehingga diperlukan tenaga-tenaga yang terampil, handal, jujur dan profesional di semua lini, tenaga-tenaga yang kritis dan kreatif serta tanggap terhadap perubahan lingkungan. ALMA (Asset & Liability Management) dapat diartikan dengan pengelolaan sumber dan penggunaan dana bank yang saat ini menjadi salah satu titik sentral perhatian manajemen bank, karena meningkatnya kompleksitas karakteristik asset dan liabilities, tajamnya persaingan antar bank dan ketidakpastian perekonomian. Dengan ketidakpastian usaha maka mendorong manajemen bank melakukan pendekatan yang bertitik berat pada interaksi antara sisi Asset & Liability.

A. Harta / Aset / Aktiva

Harta adalah benda baik yang memiliki wujud maupun yang semu yang dimiliki oleh perusahaan. Klaim atas harta yang tidak berwujud disebut ekuitas / equities yang dapat mendatangkan manfaat di masa depan.

1. Harta Lancar / Aktiva Lancar / Current Assets

Harta lancar adalah harta yang berbentuk uang tunai maupun aktiva lainnya yang dapat ditukarkan dengan uang tunai dalam jangka satu tahun.
Contoh : piutang dagang, biaya atau beban dibayar di muka, surat berharga, kas, emas batangan, persediaan barang dagang, pendapatan yang akan diterima, dan lain sebagainya.

2. Harta Investasi / Aktiva Ivestasi / Investment Assets

Harta Investasi adalah harta yang diinvestasikan pada produk-produk investasi untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh : Reksadana, saham, obligasi, dan lain-lain.

3. Harta Tak Berwujud / Intangible Assets

Aset tak berwujud adalah harta yang tidak memiliki bentuk tetapi sah dimiliki perusahaan dan dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Contoh : Merk dagang, hak paten, hak cipta, hak pengusahaan hutan / hph, franchise, goodwill, dan lain sebagainya.

4. Harta Tetap / Aktiva Tetap / Fixed Assets

Harta tetap adalah harta yang menunjang kegiatan operasional perusahaan yang sifatnya permanen kepemilikannya.
Contoh : Gedung, mobil, mesin, peralatan dan perlengapan kantor, dan lain-lain.

5. Harta Lainnya / Other Assets

Harta lain adalah perkiraan atau akun yang tidak dapat dikategorikan pada harta atau aset di atas baik dalam bentuk aset tetap, aset investasi, aset tak berwujud dan aset lancar.
Contoh : Mesin rusak, uang jaminan, harta yang masih dalam proses kepengurusan yang sah, dan lain-lain.

B. Kewajiban / Hutang / Pasiva / Liabilities

Hutang adalah kewajiban perusahaan pada pihak ketiga untuk melakukan sesuatu yang pada umumnya dalah pembayaran uang, penyerahan barang maupun jasa pada waktu-waktu tertentu.

1. Hutang Lancar / Kewajiban Lancar / Current Liabilities

Hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun.
Contoh : hutang dagang, beban yang harus dibayar, hutang dagang, hutang pajak, pendapatan diterima di muka, dan lain sebagainya.

2. Hutang Jangka Panjang / Long-Term Liabilities

Hutang jangka panjang adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari setahun.
Contoh : Hutang hipotek, hutang obligasi yang jatuh tempo lebih dari setahun, hutang pinjaman jangka panjang, dan lain sebagainya.

3. Hutang lain-lain / Other Payable

Perkiraan atau akun ini digunakan untuk mencatat hutang lain yang tidak termasuk pada hutang lancar dan hutang jangka panjang.
Contoh : uang jaminan, hutang pada pemegang saham, dan lain sebagainya.

C. Modal / Capital

Modal adalah hak milik atas kekayaan dan harta perusahaan yang berbentuk hutang tak terbatas suatu perusahaan kepada pemilik modal hingga jangka waktu yang tidak terbatas. Rumus modal adalah harta atau aset dikurangi dengan kewajiban atau hutang.
Contoh Modal : modal disetor, prive, modal komanditer, laba ditahan, agio saham, saham preferen & biasa, simpanan-simpanan, sisa hasil usaha atau shu, dan lain sebagainya.

Jadi Asset & Liability Management adalah proses pengendalian aktiva dan pasiva secara terpadu yang saling berhubungan dalam usaha mencapai keuntungan bank. Asset & Liability Management merupakan kebijakan dan strategi jangka pendek dalam pencapaian rencana tahunan.
ALMA (Asset and Liability Management) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan, dan menetapkan strategi terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan bank.1)
Beberapa risiko Asset & Liability antara lain :
1. Risiko likuiditas yaitu risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank mengelola (kelebihan atau kekurangan) dana dalam kegiatan operasional.
2. Risiko suku bunga yaitu risiko yang disebabkan karena posisi reviewing asset liability tidak searah dengan perubahan suku bunga.
3. Risiko nilai tukar yaitu risiko yang disebabkan oleh posisi Asset & Liability dalam mata uang asing tidak searah dengan perubahan nilai tukar.
Risiko portepel yaitu risiko yang disebabkan oleh struktur Asset & Liability tidak mendukung effisiensi operasi, seperti komposisi asset kurang menghasilkan keuntungan dan komposisi liability mengarah ke biaya tinggi. Dalam kaitan terhadap risiko portepel ini fungsi pengelolaan portepel sangat penting yaitu bagaimana mengusahakan agar komposisi dana searah dengan komposisi penggunaan dana

Sabtu, 17 Maret 2012

Lembaga Keuangan yg Saling Terkait

Kerangka Lembaga Keuagan yg Saling Terkait
Sebelum adanya sebuah bank sebagai perantara keuangan, orang yang mempunyai kekurangan / minus dalam masalah keuangan bingung untuk meminjam uang, Karena jika seorang yang minus/(B) ingin meminjam uang mereka harus mempunyai / mangenal orang yang berlebih dalam keuangan/(A). syarat tejadinya aksi diatas adalah pihak A dan B harus saling kenal dan uang yang dipinjam harus sesuai dengan pinjaman yang disepakati/yang dimiliki oleh pihak A. karna susahnya untuk mencari pinjaman dengan seseorang yang kita kenal maka akhirnya bank pun hadir dengan tujuan untuk menolong orang yang kekurangan untuk meminjam uang dan tempat menabung orang yang berlebih keuangan. Bank akan memberikan bunga bank kepada setiap nasabah baik yang meminjam ataupun yang menaruh uang nya dengan tujuan semakin banyak nasabah yang menggunakan jasa bank.
Bank akan mendapat keuntungan jika bunga peminjam lebih besar dari bunga yang menabung, pihak A akan menyetor uangnya pada bank sebagai deposito, baik itu dalam bentuk seving deposito/tabungan, demand deposito/ giro atau pun dalam bentuk time deposito /deposito yang masing – masing akan mendapat bunga sesuai ketetapan. Pihak B yang kekurangan akan meminjam uang ke bank yang disebut dengan kredit yang juga akan dikenakan bunga oleh pihak bank, bank bukan hanya satu-satunya perantara keuangan, selain bank ada juga pasar modal(capital market) sebagai perantara keuangan yang tujuannya sebagai tempat untuk bertemunya pihak A dan B baik yang saling kenal maupun yang tidak saling kenal dengan menjual dan membeli saham(surat kepemilikan) dan juga obligasi(surat hutang).
Orang yang melakukan transaksi dipasar modal umumnya membeli saham dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau deviden, deviden akan dibagikan kepada setiap pemegang saham pada saat RUPS(rapat umum pemegang saham) yang dilaksanakan dalam satu tahun sekali. Tapi banyak juga orang yang melakukan short transaction sebagai cara cepat untuk mendapat keuntungan atau kali ini disebut dengan capital gaint atau keuntungan pada saat penutupan pasar. Tapi tidak jarang juga orang membeli obligasi dipasar modal untuk mendapat keuntungan yang biasa disebut diskonto. Jika pihak A atau B melakukan transaksi didalam pasar modal dan mandapat kerugian maka kerugian tersebut akan langsung jatuh kepada nya tanda ada yang menjamin kerugian tersebut. Sedangkan jika pihak A dan B melakukan sebuah transaksi di bank maka jika mengalami kerugian bank akan menanggung kerugian tersebut.
Bank sebagai perantara keuangan tidak mau menanggung kerugian tersebut seorang diri maka bank menggandeng atau mengasuransikanya kepada perusahaan asuransi untuk ikut menanggung kerugian tersebut. dengan jaminan dengan membayarkan dana yang disebut dengan premi asuransi, tapi perusahaan asuransi juga tidak mau menanggung kerugian yang terlalu besar. Maka perusahaan asuransi tersebut juga menggandeng atau mengasuransikan lagi kepada perusahaan asuransi lainnya yang disebut perusahaan reasuransi untuk ikut menanggung kerugian tersebut. Pihak asuransi yang direasuransikan juga tidak mau menanggung kerugian yang besar maka dari itu perusahaan akan melakukan retrosesi atau mengasuransikan lagi ke perusahaan retrosesi yang hanya ada di luar negri atau Negara lain yang memiliki perusahaan tersebut, karena perusahaan retrosesi belum ada diindonesia. Perusahaan retrosesi sebagai penanggung terakhir sebuah kerugian maka akan membuat anak perusahaan baru dengan dana usaha yang diretrosesikanoleh perusahaan reasuransi untuk mengumpulkan keuntungan sebanyak-banyaknya sebagai jaminan untuk menanggung bila terjadi kerugian. Maka anak perusahaan tersebut mencari keuntungan di pasar modal, pasar modal yang digunakan untuk mencari keuntungan adalah pasar modal diindonesia, karna pasar modal Indonesia adalah pasar modal yang paling banyak melakukan transaksi. Saham bank yang melakukan asuransi ternyata ada juga dipasar modal jadi perusahaan baru yang dibuat oleh perusahaan retrosesi tersebut membelinya dengan tujuan untuk mengatur bank, jika ingin mengasuransikan dana maka ke perusahaan-perusahaan yang menjadi cabang-cabang yang berada pada pihak perusahaan sendiri. Pihak bank juga membuat anak perusahaan baru dengan tujuan mendapat keuntungan yaitu perusahaan leasing. Sebagai tempat untuk nasabah yang ingin membayar cicilan motor dan mobil, dengan ikut menggandeng perusahaan pembuat motor dan mobil. Pihak leasing juga mengasuransikan usahanya pada perusahaan asuransi agar jika terjadi kehilangan motor ataupun mobil pihak leasing tidak menanggung sendiri kerugiannya.
Jadi kesimpulannya adalah perantara-perantara keuangan yang ada diatas saling mengaitkan satu sama lainnya…

tugas bahasa indonesia pertemuan pertama

Megawati: BLT Bikin Masyarakat Bermental Pengemis
Kupang - Rencana pemberian Bantuan langsung Tunai (BLT) ke masyarakat miskin ditentang oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Alasannya bikin masyarakat bermental pengemis.

"BLT itu malah membuat masyarakat bermental pengemis dan orang jadi menengadahkan tangan saja," ujar Megawati dalam jumpa pers di hotel T-More, Kupang, NTT, Jumat (16/3/2012).

Menurut Mega, jumlah uang BLT yang dibagikan juga tidak sebanding dengan biaya kebutuhan yang semakin meningkat.

"Pada BLT yang dulu, coba bayangkan Rp 150 ribu per kepala keluarga per 9 bulan. Saya melihat efek yang tidak jelas dan tidak baik (dari BLT)," kritiknya.

Mega juga menuturkan, penolakan terhadap BLT membuat banyak pihak mengatakan dirinya tidak memikirkan nasib rakyat. Namun menurutnya, pemberian BLT seringkali disalahgunakan oleh penerimanya.

"Ketika saya pulang ke daerah saya (Blitar), saya heran banyak motor baru digunakan anak muda. Ketika saya tanya ternyata uang BLT digunakan sebagai DP (down payment)," kisahnya.

"Kemudian jika mereka tidak sanggup membayar cicilan ya dikembalikan (motornya). Jadi yang berpikir pragmatis sebenarnya siapa?" cetusnya.

Memang pemerintah berencana menaikkan harga BBM subsidi 1 April 2012 sebesar Rp 1.500. Sebagai kompensasinya, akan ada Bantuan langsung Tunai (BLT) ke masyarakat miskin.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/16/181251/1869527/4/megawati-blt-bikin-masyarakat-bermental-pengemis

Komentar :
Sebagai suatu program dan kebijakan nasional, program BLT mempunyai latar belakang pelaksanaan yang sistimatis, baik secara deskriptif analisis kondisional maupun deskriptif operasional perundang-undangan. Dari sudut deskriptif analisis kondisional dapat dikatakan bahwa program BLT adalah wujud dari hasil sebuah pergumulan klasik di seluruh pemerintahan negara-negara seperti Indonesia.
Dimana kemiskinan adalah suatu masalah yang sangat penting dan genting untuk diperhatikan dan ditangani secara serius. Menurut data penelitian lembaga SMERU (suatu lembaga penelitian independen terhadap kebijakan-kebijakan publik di Indonesia) yang berkedudukan di Jakarta, jumlah orang miskin di Indonesia sampai dengan tahun 2005 adalah 22% dari total penduduk Indonesia, berarti ada 45 juta orang miskin. Dimana stantar yang dipakai oleh SMERU dalam mengukur garis kemiskinan adalah Rp.112/kapita/bulan. Sebuah ukuran setelah adanya kenaikkan BBM pada tanggal 1 Oktober 2005. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa alasan utama program BLT adalah alasan yang prioritas dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, dimana jumlah orang miskin mencapai ¼ lebih dari seluruh total penduduk Indonesia.

Secara operasional perundang-undangan sebagai dasar pijak pelaksanaan program BLT adalah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kurun waktu 2004-2009, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang diantaranya memuat target penurunan angka kemiskinan dari 16,7% pada tahun 2004 menjadi 8,2% pada tahun 2009. Dimana target tersebut dianggap tercapai jika daya beli penduduk terus ditingkatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan. Wujud nyata dari orientasi RPJM ini dan didorong oleh membengkaknya subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) akibat dari meningkatnya harga minyak mentah di pasar Internasional, yang tentu pula mempengaruhi harga BBM dalam negeri sejak awal Maret 2005, kemudian mempengaruhi juga kenaikkan harga barang-barang pokok sehari-hari (Sembako), yang pada gilirannya memperlemah daya beli masyarakat, maka lahirlah Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 12 Tahun 2005, tentang “Bantuan Langsung Tunai kepada rumah tangga-rumah tangga miskin”, yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2005. Dimana pembahasan lebih lanjut pada taraf pelaksanaannya melalui Rapat koordinasi (Rakor) tingkat Menteri pada tanggal 16 September 2005, yang memandang bahwa pelaksanaan BLT sudah siap dilaksanakan, maka berlangsunglah program ini pada bulan Oktober 2005.

SARAN :

Pola kebijakan pemerintahan seperti yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), yang mengedepankan upaya peningkatan daya beli masyarakat sebagai tujuan menjawab problem kemiskinan di Indoensia, yang kemudian melahirkan program BLT adalah sebuah pendekatan pemecahan problem kemiskinan yang sangat parsial, dan karena itu hanya mempersempit sebuah problem kemiskinan yang sebenarnya sangat luas jangkauannya.
Ukuran dan standar sebuah kemiskinan adalah sesuatu yang sangat sulit untuk ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya dimensi yang mempengaruhi problem kemiskinan itu, baik secara ekonomi, politik, sosial, budaya maupun religius. Karena itu, usaha-usaha penetapan suatu standar kemiskinan yang kuantitatif adalah sesuatu yang sangat mustahil untuk dibuat.
Walaupun begitu ukuran-ukuran yang ditetapkan berdasarkan suatu dimensi kehidupan itu, adalah sangat penting pula. Dimana hal itu dapat menjadi sumber data yang dapat dipergunakan untuk diskursus problem kemiskinan secara holistik dan komprehensif.
Oleh karena itu upaya-upaya pemecahan problem kemiskinan dalam bangsa ini adalah juga tugas dan tanggung jawab tokoh agama dan seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia. Kehidupan keagamaan yang tidak mempedulikan problem kemiskinan adalah suatu kehiduan agama yang lupa pada realitas sosialnya, bahkan lebih jauh dari itu lupa pada hakekatnya sendiri.
Akhirnya pengalaman realisasi program BLT di Indonesia yang mengandung banyak cacat nilai itu, harus menjadi suatu pengalaman yang berharga untuk segala kebijakan pemerintah di masa depan agar menjadi lebih baik dan lebih menyentuh akar-akar persoalan dari problem kemiskinan itu.

Minggu, 04 Maret 2012

Perkembangan perbankan di indonesia 1990-2012

Permasalahan dalam krisis perbankan di Indonesia saat ini dianggap paling parah dan relatif mahal di dunia selama berabad-abad. National beban biaya restrukturisasi perbankan yang dikeluarkan oleh perekonomian mencapai 47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
2 UTAMA PENYEBAB KEHANCURAN BANK DIMULAI KETIKA KRISIS EKONOMI INDONESIA 1997
v Terlalu longgar peraturan dalam perbankan, terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Peraturan ini memungkinkan bank untuk menetapkan langkah-langkah yang begitu mudah, sehingga dalam waktu singkat, jumlah bank telah menjamur.
v Bank dan sektor riil semakin terintegrasi ke dalam struktur kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang benar-benar dalm kondisi yang sama. Ini tidak terlalu banyak membawa dampak negatif jika aturan-aturan yang diberikan kondisi upheld. Adapun praktek bisnis yang buruk telah ditutupi oleh sebuah sistem politik tertutup otoriter dan korup. Jadi, ketika guncangan terjadi pada sendi otomatis bangunan bisnis politik, termasuk perbankan, juga ikut gemetar.
ANALISIS KONDISI DI PERBANKAN NASIONAL 2009
Selama periode di bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2008 tingkat pertumbuhan kredit tercatat hingga hampir 4 persen, angka ini menunjukan bahwa turun persenan menjadi hanya sekitar 2 persen pada periode di bulan Juli hingga sampai di bulan Desember 2008.
Memasuki 2009, pertumbuhan kredit minus 2,1 persen. Penurunan tingkat pertumbuhan hampir pasti akan juga ikut mengerek naik jumlah kredit bermasalah (NPL).
Penyebab melemahnya pertumbuhan kredit seretnya likuiditas. Satu hal yang antara lain menunjukkan pengurangan lebih dari dua kali kelebihan likuiditas dalam perekonomian yang membuat Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas BI, dan fine tuning operation (FTO).
Beberapa minggu terakhir ini, likuiditas perekonomian adalah sedikit tertolong oleh suntikan-suntikan devisa dari negara-negara yang melakukan kesepakatan swap billateral dengan Indonesia, antara lain China. Dana tambahan dari 12 billion Dolar AS adalah juga dijadwalkan akan dihasilkan jika komitmen ASEAN Plus 3 dapat terwujud. Berbagai foto pertukaran ini akan langsung mengurangi tekanan pada likuiditas dalam negeri melalui mekanisme uang inti. Selain itu, suntikan dari luar, arus lalu lintas likuiditas dalam negeri juga akan dibantu oleh banyak partai demokratis pemilu yang kini dirayakan hinggar kebisingannya.Masalahnya peningkatan aliran likuiditas belum tentu diterjemahkan dalam ekspansi kredit. Begitu juga dalam krisis global menyebabkan lebih takutnya segmentasi pasar perbankan domestik, yang menyebabkan suku bunga kredit komersial turun keras (tercatat dalam : Deviation BI Rate dan Suku Bunga Kredit).Bank Indonesia sedang mencoba berbagai upaya terobosan untuk mengatasi masalah ini, termasuk upaya untuk menciptakan pengumpulan dana, dan itupun bukan tanda-tanda yang menggembirakan. Bankpun masih enggan untuk saling meminjamkan dana, karena profil risiko dari masing-masing yang belum sepenuhnya transparan. Solusi komprehensif segmentasi pasar perbankan cenderung menunggu sedikit lebih lama, sampai tercatat sahnya berlaku RUU Sistem Keuangan Network Security yang sampai saat ini masih berada di DPR.
Dengan berbagai masalah, tidak mengherankan bahwa laju pertumbuhan kredit pada tahun 2009 secara kumulatif sepanjang akan melambat di kisaran 15 % (persen). Demikian pula pada dana dengan tingkat perkiraan pihak ketiga yang hanya tercatat 11 % (persen).Sejauh ini, perlambatan pertumbuhan kredit dan NPL tidak serius pemburukkan mempengaruhi sistem perbankan domestik fundamental ekonomi secara keseluruhan. Rata-rata, bank-bank domestik masih memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio – CAR) lebih dari cukup, dengan 17% (persen). Angka ini lebih jauh di atas tingkat minimum 8 persen. Bantal modal besar memungkinkan bank-bank domestik untuk menyerap berbagai risiko yang mungkin timbul selama 2009. Pada awal 2009, tingkatan NPL masih relatif terkendali dalam waktu kurang dari 5% (persen), meskipun harga itu sedikit meningkat dari 4% (persen) di akhir 2008.
Perbankan fundamental yang baik merupakan modal yang sangat berharga untuk berlayar pada tahun 2009. Tentu saja, pada tingkat operasi perbankan, perlu ada lebih banyak usaha untuk meningkatkan efisiensi yang masih dianggap cukup rendah di mana rasio masih BOPO untuk 80% (persen) serta pengelolaan risiko masing-masing bank. Karena, pengalaman baru-baru ini dalam kasus Indover dan Bank Century, karena runtuhnya bank seringkali disebabkan oleh pengelolaan risiko yang berantakan bahkan kriminal.Dengan secara bersamaan, perbaikan dalam skala mikro ini harus disertai dengan upaya pada tingkat makro konsolidasi perbankan. Konsolidasi sering dilakukan melalui merger selain mengurangi masalah-masalah perbankan segmentasi pasar, juga akan mengurangi beban pengawasan otoritas moneter.
Upaya lain di tingkat makro perlu dilanjutkan dan bahkan memperkuat pemerintahan berhatihati kebijakan (peraturan kehati-hatian), termasuk dalam hal transaksi derivatif dan mata uang asing yang telah diadopsi. Kebijakan BI ini adalah salah satu yang harus menyelamatkan sistem perbankan nasional sejauh ini, sehingga perlu dilanjutkan dan bukan hanya menggeliat.Selain meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola bank, baik itu BI juga memberikan bimbingan untuk ekspansi kredit sektoral sebagai petunjuk operasional perbankan. Pedoman ini harus spesifik dan harus berbeda di setiap daerah. Pada titik ini, kantor BI yang tersebar di hampir seluruh pelosok kepulauan harus difungsionalisasikan sebagai tombang tepi dalam memberikan sifat lokal sektoral.