Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
• Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
• Promosi kegiatan ekonomi anggota.
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
• Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Minggu, 17 Oktober 2010
jenis-jenis koeprasi diindonesia
jenis koperasi di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu jenis koperasi berdasarkan fungsi dan tingkat/luas daerah kerja
1. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya adalah sebagai berikut:
1) Koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Kebutuhan yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena tujuan koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya.
2) Koperasi jasa. Koperasi jasa berfungsi untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Keunggulan koperasi biasanya memberikan bunga yang lebih rendah daripada lembaga keuangan yang lain.
3) Koperasi produksi. Bidang usaha koperasi produksi adalah penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
* Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja adalah sebagai berikut:
1) Koperasi primer. Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan
2) Koperasi sekunder. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer:
a) Koperasi pusat, yakni adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b) Gabungan Koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c) Induk koperasi yaitu koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
1. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya adalah sebagai berikut:
1) Koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Kebutuhan yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena tujuan koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya.
2) Koperasi jasa. Koperasi jasa berfungsi untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Keunggulan koperasi biasanya memberikan bunga yang lebih rendah daripada lembaga keuangan yang lain.
3) Koperasi produksi. Bidang usaha koperasi produksi adalah penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
* Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja adalah sebagai berikut:
1) Koperasi primer. Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan
2) Koperasi sekunder. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer:
a) Koperasi pusat, yakni adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b) Gabungan Koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c) Induk koperasi yaitu koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
sejarah koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen dan Schulze Delicth. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastur Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Koperasi berlandaskan kepada prinsip ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Sejarah Timbulnya Koperasi di Indonesia
Pada awal abad ke 20, Budi Utomo (1908) dan Serikat Dagang Islam (1912) mencoba mendirikan koperasi rumah tangga dan toko koperasi. Kedua jenis koperasi tersebut kemudian berkembang dan toko koperasi konsumsi. Koperasi ini mampu berkembang berkat adanya semangat dan kegigihan para pengurus dan anggotanya. Namun pada akhirnya, koperasi ini juga mengalami kemacetan kedua koperasi ini juga disebabkan karena adanya campur tangan pemerintah Belanda yang tidak menghendaki berkembangnya koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1927, bangsa Indonesia memaksa pemerintah belanda untuk mengeluarkan undang-undang koperasi, yaitu stb. 91 tahun 1927. Dengan diberlakukannya undang-undang koperasi ini, membawa angin baru bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang. Pada saat inilah koperasi mulai bermunculan di negara Indonesia, dan puncaknya terjadi pada tahun 1932. Oleh karena itu tahun 1932 dianggap sebagai tahun puncak pertumbuhan dan perkembangan koperasi Indonesia.
Tahun 1942, Jepang masuk ke Indonesia. Pada saat itu, pemerintah Jepang mengubah koperasi menjadi badan usaha yang berfungsi sebagai alat distribusi. Tidak hanya fungsinya saja yang dirubah, tetapi asas dan sendi dasar koperasi juga diubah, yang dulunya asas koperasi di Indonesia adalah demokrasi diubah menjadi asas instruksi. Akibat perubahan fungsi dan asas koperasi ini mengakibatkan manfaat koperasi bagi rakyat semakin menurun, yang dampak selanjutnya menyebabkan kepercayaan rakyat terhadap koperasi juga menurun. Oleh karena itu, pada saat penduduk Jepang ini kehidupan koperasi di Indonesia mengalami kehancuran.
Setelah Indonesia merdeka, muncullah undang-undang dasar tahun 1945 (UUD 1945) yang salah satu pasalnya, yaitu pasal 33, memberikan peluang bagi berkembangnya koperasi di Indonesia. Antara tahun 1946 sd 1960, berkat adanya dukungan pemerintah, koperasi mengalami kemunduran. Kemunduran koperasi pada saat itu disebabkan karena mulai tahun 1960 koperasi digunakan sebagai alat politik sehingga sifat-sifat perkoperasiannya semakin kabur.
Sampai saat ini, koperasi Indonesia dilihat dari segi jumlah dapat dikatakan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Namun dilihat dari segi kualitas, perkembangan koperasi masih cukup memperihatinkan apabila dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain seperti BUMN dan BUMS/
Faktor Yang Menyebabkan Ketertinggalan Koperasi Dibanding dengan BUMN yang Lain
Banyak faktor yang menyebabkan ketertinggalan koperasi dengan BUMN maupun BUMS. Faktor-faktor tersebut dapat digolongkan menjadi dua, yaitu faktor yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri (faktor intern) maupun faktor yang berasal dari luar koperasi (faktor ekstern).
* Faktor intern antara lain sebagai berikut:
1) Rendahnya kualitas sumber daya manusia di kalangan koperasi
2) Sarana dan prasarana koperasi untuk berkembang sangat kurang
3) Rendahnya pengetahuan anggota tentang perkoperasian
4) Sulitnya merumuskan cara pengelolaan koperasi yang sesuai dengan ideology koperasi
* Faktor ekstern antara lain
1) Adanya campur tangan pemerintah yang terlalu besar menyebabkan koperasi tidak semakin mandiri
2) Adanya persaingan yang semakin ketat antara koperasi dengan badan usaha yang lain, menuntut pengelolaan koperasi, kalian bisa memahami tentang konsep koperasi pada uraian berikut.
Pengertian koperasi
Mendengarkan istilah koperasi kalian tentu tidak asing lagi, karena di SMP kalian sudah mempelajari dan sebagian besar sekolah telah mendirikan koperasi. Contoh koperasi misalnya; koperasi siswa dan koperasi pegawai negeri. Sekadar untuk mengingat kembali, menurut undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen dan Schulze Delicth. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastur Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Koperasi berlandaskan kepada prinsip ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Sejarah Timbulnya Koperasi di Indonesia
Pada awal abad ke 20, Budi Utomo (1908) dan Serikat Dagang Islam (1912) mencoba mendirikan koperasi rumah tangga dan toko koperasi. Kedua jenis koperasi tersebut kemudian berkembang dan toko koperasi konsumsi. Koperasi ini mampu berkembang berkat adanya semangat dan kegigihan para pengurus dan anggotanya. Namun pada akhirnya, koperasi ini juga mengalami kemacetan kedua koperasi ini juga disebabkan karena adanya campur tangan pemerintah Belanda yang tidak menghendaki berkembangnya koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1927, bangsa Indonesia memaksa pemerintah belanda untuk mengeluarkan undang-undang koperasi, yaitu stb. 91 tahun 1927. Dengan diberlakukannya undang-undang koperasi ini, membawa angin baru bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang. Pada saat inilah koperasi mulai bermunculan di negara Indonesia, dan puncaknya terjadi pada tahun 1932. Oleh karena itu tahun 1932 dianggap sebagai tahun puncak pertumbuhan dan perkembangan koperasi Indonesia.
Tahun 1942, Jepang masuk ke Indonesia. Pada saat itu, pemerintah Jepang mengubah koperasi menjadi badan usaha yang berfungsi sebagai alat distribusi. Tidak hanya fungsinya saja yang dirubah, tetapi asas dan sendi dasar koperasi juga diubah, yang dulunya asas koperasi di Indonesia adalah demokrasi diubah menjadi asas instruksi. Akibat perubahan fungsi dan asas koperasi ini mengakibatkan manfaat koperasi bagi rakyat semakin menurun, yang dampak selanjutnya menyebabkan kepercayaan rakyat terhadap koperasi juga menurun. Oleh karena itu, pada saat penduduk Jepang ini kehidupan koperasi di Indonesia mengalami kehancuran.
Setelah Indonesia merdeka, muncullah undang-undang dasar tahun 1945 (UUD 1945) yang salah satu pasalnya, yaitu pasal 33, memberikan peluang bagi berkembangnya koperasi di Indonesia. Antara tahun 1946 sd 1960, berkat adanya dukungan pemerintah, koperasi mengalami kemunduran. Kemunduran koperasi pada saat itu disebabkan karena mulai tahun 1960 koperasi digunakan sebagai alat politik sehingga sifat-sifat perkoperasiannya semakin kabur.
Sampai saat ini, koperasi Indonesia dilihat dari segi jumlah dapat dikatakan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Namun dilihat dari segi kualitas, perkembangan koperasi masih cukup memperihatinkan apabila dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain seperti BUMN dan BUMS/
Faktor Yang Menyebabkan Ketertinggalan Koperasi Dibanding dengan BUMN yang Lain
Banyak faktor yang menyebabkan ketertinggalan koperasi dengan BUMN maupun BUMS. Faktor-faktor tersebut dapat digolongkan menjadi dua, yaitu faktor yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri (faktor intern) maupun faktor yang berasal dari luar koperasi (faktor ekstern).
* Faktor intern antara lain sebagai berikut:
1) Rendahnya kualitas sumber daya manusia di kalangan koperasi
2) Sarana dan prasarana koperasi untuk berkembang sangat kurang
3) Rendahnya pengetahuan anggota tentang perkoperasian
4) Sulitnya merumuskan cara pengelolaan koperasi yang sesuai dengan ideology koperasi
* Faktor ekstern antara lain
1) Adanya campur tangan pemerintah yang terlalu besar menyebabkan koperasi tidak semakin mandiri
2) Adanya persaingan yang semakin ketat antara koperasi dengan badan usaha yang lain, menuntut pengelolaan koperasi, kalian bisa memahami tentang konsep koperasi pada uraian berikut.
Pengertian koperasi
Mendengarkan istilah koperasi kalian tentu tidak asing lagi, karena di SMP kalian sudah mempelajari dan sebagian besar sekolah telah mendirikan koperasi. Contoh koperasi misalnya; koperasi siswa dan koperasi pegawai negeri. Sekadar untuk mengingat kembali, menurut undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Langganan:
Postingan (Atom)