Minggu, 17 Oktober 2010

sejarah koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen dan Schulze Delicth. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastur Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Koperasi berlandaskan kepada prinsip ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Sejarah Timbulnya Koperasi di Indonesia

Pada awal abad ke 20, Budi Utomo (1908) dan Serikat Dagang Islam (1912) mencoba mendirikan koperasi rumah tangga dan toko koperasi. Kedua jenis koperasi tersebut kemudian berkembang dan toko koperasi konsumsi. Koperasi ini mampu berkembang berkat adanya semangat dan kegigihan para pengurus dan anggotanya. Namun pada akhirnya, koperasi ini juga mengalami kemacetan kedua koperasi ini juga disebabkan karena adanya campur tangan pemerintah Belanda yang tidak menghendaki berkembangnya koperasi di Indonesia.

Pada tahun 1927, bangsa Indonesia memaksa pemerintah belanda untuk mengeluarkan undang-undang koperasi, yaitu stb. 91 tahun 1927. Dengan diberlakukannya undang-undang koperasi ini, membawa angin baru bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang. Pada saat inilah koperasi mulai bermunculan di negara Indonesia, dan puncaknya terjadi pada tahun 1932. Oleh karena itu tahun 1932 dianggap sebagai tahun puncak pertumbuhan dan perkembangan koperasi Indonesia.

Tahun 1942, Jepang masuk ke Indonesia. Pada saat itu, pemerintah Jepang mengubah koperasi menjadi badan usaha yang berfungsi sebagai alat distribusi. Tidak hanya fungsinya saja yang dirubah, tetapi asas dan sendi dasar koperasi juga diubah, yang dulunya asas koperasi di Indonesia adalah demokrasi diubah menjadi asas instruksi. Akibat perubahan fungsi dan asas koperasi ini mengakibatkan manfaat koperasi bagi rakyat semakin menurun, yang dampak selanjutnya menyebabkan kepercayaan rakyat terhadap koperasi juga menurun. Oleh karena itu, pada saat penduduk Jepang ini kehidupan koperasi di Indonesia mengalami kehancuran.

Setelah Indonesia merdeka, muncullah undang-undang dasar tahun 1945 (UUD 1945) yang salah satu pasalnya, yaitu pasal 33, memberikan peluang bagi berkembangnya koperasi di Indonesia. Antara tahun 1946 sd 1960, berkat adanya dukungan pemerintah, koperasi mengalami kemunduran. Kemunduran koperasi pada saat itu disebabkan karena mulai tahun 1960 koperasi digunakan sebagai alat politik sehingga sifat-sifat perkoperasiannya semakin kabur.

Sampai saat ini, koperasi Indonesia dilihat dari segi jumlah dapat dikatakan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Namun dilihat dari segi kualitas, perkembangan koperasi masih cukup memperihatinkan apabila dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain seperti BUMN dan BUMS/

Faktor Yang Menyebabkan Ketertinggalan Koperasi Dibanding dengan BUMN yang Lain

Banyak faktor yang menyebabkan ketertinggalan koperasi dengan BUMN maupun BUMS. Faktor-faktor tersebut dapat digolongkan menjadi dua, yaitu faktor yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri (faktor intern) maupun faktor yang berasal dari luar koperasi (faktor ekstern).

* Faktor intern antara lain sebagai berikut:

1) Rendahnya kualitas sumber daya manusia di kalangan koperasi

2) Sarana dan prasarana koperasi untuk berkembang sangat kurang

3) Rendahnya pengetahuan anggota tentang perkoperasian

4) Sulitnya merumuskan cara pengelolaan koperasi yang sesuai dengan ideology koperasi

* Faktor ekstern antara lain

1) Adanya campur tangan pemerintah yang terlalu besar menyebabkan koperasi tidak semakin mandiri

2) Adanya persaingan yang semakin ketat antara koperasi dengan badan usaha yang lain, menuntut pengelolaan koperasi, kalian bisa memahami tentang konsep koperasi pada uraian berikut.

Pengertian koperasi

Mendengarkan istilah koperasi kalian tentu tidak asing lagi, karena di SMP kalian sudah mempelajari dan sebagian besar sekolah telah mendirikan koperasi. Contoh koperasi misalnya; koperasi siswa dan koperasi pegawai negeri. Sekadar untuk mengingat kembali, menurut undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar